Beranda | Artikel
Hukum Sodomi Terhadap Istri
Selasa, 21 Desember 2021

HUKUM SODOMI TERHADAP ISTRI

Oleh
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan : Apakah hukumnya secara syara’ terhadap orang yang mendatangi istrinya yang sah dan menjima’nya dari belakang (sodomi) karena tidak tahu?

Jawaban : Haram bagi laki-laki melakukan sodomi terhadap istrinya, dan barangsiapa yang melakukan hal itu karena tidak tahu maka ia dimaafkan bila tidak melakukan lagi saat ia mengetahui bahwa hukumnya tidak boleh. Dalil atas haramnya melakukan sodomi terhadap istri adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah radiyallohu’anhum: Sesungguhnya kaum Yahudi berkata: ‘Apabila perempuan (istri) didatangi (dijima’) di kemaluannya dari arah belakang, kemudian hamil niscaya anaknya juling.’ Ia berkata: maka turunlah ayat:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. [al-Baqarah/2 : 223][1]

Muslim menambahkan: ‘Jika ia menghendaki ia (istri) bertelungkup atau tidak bertelungkup selama hal itu pada satu lobang (qubul/kemaluan). Maka Allah subhanahuwata’ala mendustakan ucapan bangsa Yahudi: Sesungguhnya apabila laki-laki mendatangi istrinya di qubulnya (kemaluannya) dari arah belakangnya –sedangkan ia bertelungkup di atas mukanya- niscaya anaknya juling.’ Dan “Dia”  menjelaskan dengan ayat tersebut bahwa boleh bagi laki-laki (suami) mendatangi istrinya dengan cara bagaimanapun, terlentang, di atas punggungnya, atau telungkup di atas wajahnya, selama jima’ tersebut lewat kemaluannya, dengan dalil pemahaman para sahabat terhadap hal itu, sedangkan mereka adalah bangsa Arab. Dan penamaan Allah subhanahuwata’ala terhadap wanita sebagai tanah tempat bercocok tanam yang diharapkan keturunan darinya dan tidak bisa diharapkan datangnya keturunan kalau melakukan jima’ lewat dubur (sodomi). Dan yang disebutkan dalam sebab turunnya ayat (asbaabun nuzul) tentang kehamilan dan kelahiran anak yang juling, sedang hamil dan anak tidak pernah ada sama sekali dari hubungan badan lewat dubur (sodomi), tidak ada anak yang juling atau bukan juling. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam dalam firman Allah subhanahuwata’ala:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. [al-Baqarah/2 : 223][2]

Maksudnya: satu jalan.[3] Dan ia berkata: hadits hasan.

Inilah, telah diriwayatkan hadits yang sangat banyak tentang larangan kepada laki-laki (suami) melakukan sodomi terhadap istrinya. Di antaranya yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhum, ia berkata:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا)

Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Terkutuklah orang yang mendatangi perempuan (istrinya) di duburnya (sodomi).” [4]

Dan dalam lafaznya:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لاَيَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهٌ فِى دُبُرِهَا)

Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Allah subhanahuwata’ala tidak memandang kepada laki-laki yang menjima’ istrinya di duburnya (sodomi).”[5] Diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dan di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu’anhum:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لاَ تَأْتُوْا النِّسَاءَ فىِ أَعْجَازِهِنَّ))أو قال: ( فِى أَدْبَارِهِنَّ)

Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda: ‘Janganlah engkau mendatangi perempuan di belakang mereka.’ Atau beliau bersabda: ‘Di dubur mereka.’[6]

Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan at-Tirmidzi dari Ali bin Thalq radiyllahu’anhum, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لاَتَأْتُوْا النِّسَاءَ فِى أَسْتَاهِهِنَّ, فَإِنَّ اللهَ لاَيَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ)

Janganlah kamu mendatangi wanita (istri) di belakang mereka, maka sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala tidak malu dari kebenaran.”[7] dan at-Tirmidzi berkata: hadits hasan.

Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/281- 284.

[Disalin dari حكم إتيان المرأة فى الدبر  Penulis Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa, Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali,  Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] HR. al-Bukhari 4528 dan Muslim 1435 dan ini adalah lafaznya.
[2] HR. al-Bukhari 4528 dan Muslim 1435 dan ini adalah lafaznya.
[3]  HR. Ahmad 6/305, 310, 318, ad-Darimi 1119, at-Tirmidzi 2979 dan yang lain.
[4]  HR. Ahmad (2/444, 479), Abu Daud 2162, an-Nasa`i dalam al-Kubra 9015 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 1894.
[5] HR. Ahmad 2/272, 344, Ibnu Majah 1923, an-Nasa`i dalam al-Kubra 9013, 9014, Ibnu Abi Syaibah 16811 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah1560.
[6] HR. Ahmad 1/86, al-Haitsami berkata dalam al-Majma’ (1/243): dan rijalnya tsiqah. Lihat tafsir Ibnu Katsir (1/263 dalam tafsir surah al-Baqarah ayat 223.
[7] HR. At-Tirmidzi 1164, 1166 dengan lafazh ‘a’jazihinn‘, ad-Darimi 1142 dengan lafazhnya ‘adbaarihinn‘, ath-Thahawi dalam syarh al-Ma’ani 94/45) dengan lafazh a’jazihinn‘ dan Ibnu Abi Syaibah 16802 dan al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab 5375 dengan lafazhnya ‘astaahihinn’.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/46910-hukum-sodomi-terhadap-istri.html